KPPU Sarankan Mendag Turunkan HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp12 Ribu

Ilustrasi minyak goreng curah. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi minyak goreng curah. (ist/rmolsumsel.id)

Fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) baik internasional maupun domestik sudah relatif stabil. Pergerakan harga bahkan mendekati periode Juli 2021. Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah).


Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto mengatakan, pihaknya telah memberikan saran ke Menteri Perdagangan (Mendag) untuk menurunkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana dari Rp14.000 menjadi Rp12.000 per liter. Sementara untuk kemasan premium menjadi Rp17.000 per liter. 

"Kami sudah berkirim surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Harga Minyak Goreng. Sarannya untuk menurunkan HET minyak goreng yang ada saat ini," kata Taufik melalui keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat (9/9). 

Dia menyebutkan, penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga CPO telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021. Sejak tahun lalu, KPPU aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. 

"Kami menemukan pergerakan harga sudah mendekati harga tahun lalu," terangnya. 

Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana. 

Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x. Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. 

Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022. Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi.

Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. 

"Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg," bebernya. 

KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. 

Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food pasca adanya kebijakan kenaikan harga BBM. 

"Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kemasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," tandasnya.