Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dari tiga perusahaan BUMN.
"Untuk proyek pembangunan Gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34, 8 Miliar dan Rp 22,1 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).
Selanjutnya untuk proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 7 miliar dari PT Waskita Karya.
Kemudian, untuk proyek pembangunan Gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya.
"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," pungkas Ali.
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris