Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp800 juta. Uang tersebut berasal dari penagihan pembayaran denda kasus suap Wali Kota Bekasi (Nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen, Lai Bui Min dan hasil lelang mobil.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono. Rinciannya, uang itu merupakan hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko.
Kata Ali, Lai Bui Min telah membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, pidana denda Rp200 juta dari Makhfud Saifudin. Kemudian, pidana denda Rp200 juta dari Suryadi Mulya dan lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko sebesar Rp200 juta.
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK