KPK Amankan Bukti Dokumen dan Elektronik Usai Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta

 Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah enam ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ditemukan dan diamankan bukti dokumen dan elektronik terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1).

"Setidaknya ada 6 ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (18/1).

Dari penggeledahan itu kata Ali, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta.

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," kata Ali.

 Namun demikian kata Ali, KPK akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kontruksi perkaranya ketika seluruh proses penyidikan telah cukup.

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," pungkas Ali.