Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di sebuah stasiun televisi swasta.
- KPI Ditantang Hentikan Tayangan Azan yang Memuat Ganjar
- Datangi Kantor KPI, Komisi I DPRD Sumsel Beberkan Permasalahan Kebijakan Analog Switch Off di Daerah
- Usulan Zulhas-Cak Imin Membahayakan Demokrasi dan Gejolak Sosial
Baca Juga
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang (Korbid) Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada Kantor Berita Politik RMOL lewat pesan singkat Whatsapp, Kamis (14/9).
Tulus mengatakan, KPI sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan stasiun televisi tersebut terkait siaran kumandang azan. Hasilnya, tidak menemukan adanya pelanggaran.
"KPI sudah melakukan rapat pleno dan menilai tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib," kata Tulus.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
Komisioner KPI Tulus Santoso mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait sebuah televisi swasta yang menayangkan azan bergambar Ganjar Pranowo.
"Terkait tayangan azan tersebut saat ini kami sedang melakukan kajian," kata Tulus ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, lewat pesan singkat Whatsapp, Minggu (10/9).
- Qodari Anggap Gugatan Kubu 01 dan 03 Hanya Pura-pura
- Ganjar: Kekuasaan Disalahgunakan untuk Mendukung Kandidat Tertentu
- Kantongi 96 Juta Suara, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024