Korupsi Dana Desa Rp 1,7 Miliar, Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakawa Rajiman saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang/ist
Terdakawa Rajiman saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang/ist

Rajiman,  mantan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019 sebesar Rp1,7 miliar dituntut 8 tahun penjara dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutanyang digelar di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang diketuai Majelis Hakim Masriati SH MH, Kamis (13/7).


"Terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, dan atas padanya dituntut 8 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum saat bacakan tuntutan.

Rajiman juga dikenakan denda sebesar 300 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengganti uang pengganti sebesar 1,7 miliar, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilakukan lelang," katanya.

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti uang pengganti tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam hal ini, terdakwa pernah menjadi residivis kasus pencurian dan di penjara selama dua tahun. Selain itu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tidak pidana korupsi.

Hal yang dapat meringankan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana desa ini yakni terdakwa bersikap sopan pada saat mengikuti persidangan.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis yang mulia," ujar Penasihat hukum terdakwa Awam SH.

Sebelumnya dalam dakwaan, modus terdakwa Rajiman saat menjadi Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin pada tahun 2018-2019 menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari Dana desa, alokasi Dana Desa dan bantuan Gubernur.

Namun pada tahun tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Tapi pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuat seolah-olah 100 persen.

Ternyata dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.