Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang Rp 8,6 miliar yang diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
- Terbit Rencana Perangin Kembali jadi Tersangka Korupsi
- Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Nonaktif di Gedung KPK
- Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang sebagai saksi di Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (19/1). Keduanya, yaitu Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa; dan Laila Subank selaku Staf Bank Sumut.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (20/1).
Selain itu kata Ali, seorang saksi lainnya, yakni Arie Bowo Leksono selaku swasta tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," pungkas Ali.
KPK pada Jumat, 16 September 2022 mengumumkan secara resmi bahwa Bupati Terbit Rencana kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dijerat dengan pasal suap.
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif