Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Dewa Peranginangin/ist
Dewa Peranginangin/ist

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan Dewa Peranginangin. Dewa adalah anak kandung Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Dia ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.


Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Areal PT PBM

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," kata Panca, kemarin. 

Ayah Dewa juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu. Dia dikenakan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 353, Pasal 170, Pasal 55 mengakibatkan korban meninggal dunia.