Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Baturaja Barat

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Lima komplotan pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten, berhasil diringkus anggota Polsek Baturaja Barat jajaran Polres OKU.


Kelima pelaku adalah Febriansyah (23), warga Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU; Efriadi (21), warga Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, OKU; Doni Afrizal (32), warga Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat, OKU; Rega Pratama (21), warga Simpang Sender, Kabupaten OKU Selatan dan Rama Saputra (18), warga Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso menjelaskan, penangkapan berawal ketika anggota Polsek Baturaja Barat yang sedang hunting melihat dua pelaku dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU UB Mart, Baturaja Barat, Kamis (1/6), sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kedua pelaku masing-masing menaiki motor Honda Beat tanpa plat. Kemudian diamankan dan keduanya mengaku bernama Doni Afrizal dan Ferinsyah,” ujarnya, Minggu (4/6).

Setelah diintrogasi, kedua pelaku mengakui bersama tiga rekannya yang lain pernah mencuri sepeda motor di parkiran Alfamart, Kelurahan Saung Naga, Baturaja Barat pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap tiga pelaku lainnya atas nama Efriyadi, Rega Pratama dan Rama Saputra,” katanya.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku pernah juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah dalam Kabupaten OKU dan kabupaten lain di Sumsel.

“Mereka beberapa kali beraksi di wilkum Baturaja Barat. Bahkan mereka pernah melakukan Curanmor di Tanjung Enim, Madang Suku 2 OKU Timur, dan daerah lainnya,” jelas Kasi Humas.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, dan 1 kunci leter T.

“Kelima tersangka diserahkan ke Polsek Baturaja Timur, karena mereka pernah beraksi di wilkumnya, dan barang bukti juga ditemukan,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.