Kominfo Tegaskan Tidak Ada Pemblokiran Medsos

Tadi malam, Kamis (8/10/2020), beredar informasi di media sosial menyebutkan bahwa Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Pemblokiran tersebut, menurut isu tersebut, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.


Menanggapi hoax itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mengeluarkan bantahan tegas, Jumat (9/10/2020).

" Hoax. Tugas AIS Kominfo atau Patroli Siber Komifo adalah menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate seperti dikutip dari Antara.

" Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

" Namun jika ada hoax, maka tidak boleh dibiarkan karena itu pasti melanggar hukum," ujar Menteri Johnny. "

Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," kata dia.

"Jika juga ditemukan ada tindak pidana, maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum," kata dia.

" Dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," kata dia.

Pembatasan media sosial pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu, akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat. Johnny menambahkan membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Begitu juga dengan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

" Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoax Covid 19 dan Hoax UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Mengenai hoax yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfo menemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober. Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.[ida]