Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini masih mengejar F, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Reza Artamevia.
- Keluarga Tidak Lakukan Penuntutan, Kasus Ibu Hamil Meninggal di Muratara Berakhir Damai
- Kronologi Penipuan Proyek Kripto Currency yang Dialami Angel Lelga
- 46 Kasus Narkoba Diungkap dalam Sepekan, Polda Sumsel Sita 3,6 Kilogram Sabu
Baca Juga
F menjadi DPO usai polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza di Cilendek, Tangerang Selatan.
"Saat ini F masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan F segera bisa kami ungkap," kata Yusri di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
RA, kata Yusri, mengaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sekitar empat bulan yang lalu saat masa pandemi covid-19.
"Memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya, ya. Kami akan melakukan pendalaman tersebut karena itu pengakuannya," ungkap Yusri.
Meski begitu, kata Yunus motif tersebut masih terus didalami oleh polisi. Atas perbuatannya tersebut, Reza yang terbukti mengonsumsi sabu seberat 0,78 gram dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.[ida]
- Hendak Diberi Kepastian, Mayjen Sunarko Mangkir ke Bareskrim
- 4 Mantan Pejabat SP2J yang Jadi Tersangka Korupsi Jargas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
- Kuasa Hukum Sebut Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Alami Hilang Ingatan