Sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda mengenakan kaos berlambangkan Palu Arit didominasi warna merah kuning di wilayah Kabupaten Muara Enim sempat viral dalam beberapa waktu terakhir.
- Jelang Lebaran Penjualan Parcel Makin Marak, Produsen Diminta Cantumkan Batas Kadaluwarsa Produk
- Kondisi Udara Palembang Kembali ke Level Berbahaya, Karhutla di OKI jadi Biang Keroknya
- Wali Kota Harapkan Warga Asli Lubuklinggau yang Lulus SKD CPNS, Ini Alasannya
Baca Juga
Kodim 0404 Muara Enim menyelidiki kebenaran video tersebut dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang ada di dalam video.
Dandim 0404 Muara Enim, Letkol Arh. Rimba Anwar membenarkan pengenaan kaos yang ada di video tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda di kediamannya yang berada di Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
"Ya benar, intinya info ini kita dapat dari rekan-rekan media terkait beredarnya video masyarakat yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut. Kemudian, kami Kodim 0404 Muaraenim langsung bergerak cepat turun ke lapangan mengecek kebenaran tersebut, ternyata benar, adanya pemuda beredar memakai baju tersebut," katanya, Jumat (9/6).
Rimba menjelaskan, setelah dimintai keterangan, pemuda tersebut tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang dilarang di Indonesia yaitu Palu Arit. Pemuda itu mengaku mendapatkan baju tersebut dari pemberian ibunya yang membeli baju bekas (BJ) di salah satu pasar kalangan di Ujan Mas.
"Kalau untuk pemuda tersebut, kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terbadap lambang-lambang atau organisasi yang dilarang di Negara kita Indonesia, agar ke depan dapat lebih berhati-hati tidak terulang kembali," jelasnya.
Selain itu, Rimba menjelaskan untuk mengantisipasi kedepan agar tidak terulang hal demikian, dirinya memerintahkan kepada jajaran nya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Inpres Muaraenim.
Pedagang diminta dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang dilarang di Indonesia. Apabila ditemukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkanya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muara Enim.
"Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, sesui TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," pungkasnya.
- Viral! Pria Dewasa di Palembang Terekam CCTV Tempeleng Tiga Bocah Akibat Bola Nyasar
- Video Viral, Sopir Angkutan Batu Bara Mengaku Dikawal Oknum TNI saat Melintas di Sumsel
- Viral Video Jalan Rusak di OKI Jadi Konten, Ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga