Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.
"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).
Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.
Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.
"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannyau. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.[R]
- Presidium Banyuasin Tengah Ajukan Pemekaran Daerah di Tengah Moratorium
- Paket Obat Gratis Pasien Isoman Disarankan Harus Tepat Sasaran
- Harga BBM Naik, Fraksi PKS: Kasihan Warga, Pemerintah Lebih Mementingkan IKN
Baca Juga
[rmol] Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.
"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).
Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.
"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.
Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.
"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannyau. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.
- Nasdem Sumsel Banyak Temukan Indikasi Kecurangan dalam Pilpres 2024
- Mahmoud Abbas Angkat Wapres Baru, Isyaratkan Suksesi Kepemimpinan Palestina
- Miliki KTA Parpol, 3 ASN Disdik Jabar Diberhentikan Tidak Hormat