Presidium Banyuasin Tengah Ajukan Pemekaran Daerah di Tengah Moratorium

Komisi I DPRD Sumsel saat menerima Presidium Kabupaten Banyuasin Tengah, Senin (17/1). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Komisi I DPRD Sumsel saat menerima Presidium Kabupaten Banyuasin Tengah, Senin (17/1). (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Presidium Kabupaten Banyuasin Tengah mendatangi Komisi I DPRD Sumatera Selatan untuk menegaskan keseriusan untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Kabupaten Banyuasin


Ketua Presidium Kabupaten Banyuasin Tengah, Karyono mengatakan, wilayah Kabupaten Banyuasin saat ini terlalu besar. Sehingga dinilai perlu dilakukan pemekaran wilayah.

Dengan pemekaran wilayah, diharapkan pemerataan pembangunan serta insfrastruktur berjalan cepat. Selain itu persoalan pelayanan serta administrasi bisa dilaksanakan tak jauh seperti sekarang ini.

“Kabupaten Banyuasin Tengah ini rencananya beribukota di wilayah Tanjung Lago. Mengapa kita pilih Tanjung Lago, karena letaknya strategis dan berada di tengah enam kecamatan yang akan bergabung nantinya,” kata Karyono, Senin (17/1).

Karyono menerangkan, enam kecamatan yang akan masuk dalam DOB Banyuasin Tengah nanti adalah Kecamatan Talang Kelapa, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang, Telang Jaya, Banyuasin II, dan Agung Ilir.

“Ada dua kecamatan lagi yang ingin bergabung yakni Makarti Jaya dan Selat Penuguan,” ujarnya.

Menurut Karyono, pengajuan Kabupaten Banyuasin Tengah ini sudah memenuhi syarat pembentukan DOB sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ada Pelabuhan Tanjung Api Api sebagai ujung tombak pendapatan daerah. Lalu aset pariwisata di kawasan Tanjung Sembilang, Danau Ranah serta ditambah perkampungan nelayan daerah Sungsang,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Karyono, soal perizinan sudah cukup syarat baik dari luas wilayah, jumlah penduduk dan persetujuan BPD setiap desa.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar mengatakan, untuk pemekaran daerah Banyuasin Tengah harus ada persetujuan dari DPRD Banyuasin serta Bupati Banyuasin. Setelah itu diperoleh, Antoni menyarankan kepada Presidium untuk menyurati DPRD Provinsi dan Gubernur Sumsel mengenai masalah pemekaran ini.

“Kalau melihat potensi yang ada cukup bagus. Melihat wilayahnya juga cukup baik. Sejauh ini ada 6 kecamatan, sedangkan sebagai syarat utama ada lima kecamatan. Artinya mereka sudah melampaui. Bahkan menurut mereka dalam waktu dekat akan ada lagi kecamatan yang ingin bergabung,” kata Antoni.

Antoni menyampaikan, DPRD Provinsi Sumsel dalam hal ini sangat mendukung agar pemekaran dapat berjalan.