Penetapan tersangka yang diiringi penahanan terhadap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni, bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang merupakan suaminya sudah diketahui partai tempatnya bernaung.
- Nasdem Tunjuk Umari Supiandi Jadi Ketua Komisi I DPRD Palembang Gantikan Dedi Siprianto
- Legislator Nasdem Yakin Prabowo Bisa Negosiasi Tarif Impor Trump
- Begini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Setelah Rival Politiknya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Baca Juga
Ary Egahni dan Ben Brahim disangkakan atas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beliau telah memberitahukan kepada partai soal status KPK atas dirinya," ujar Wasekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, kepada wartawan, Selasa (28/3).
Hermawi juga memastikan Nasdem tidak akan memberi perlindungan hukum kepada kadernya yang tengah bermasalah dengan hukum itu. Karena Ary sudah punya pengacara sendiri.
Lanjut Hermawi, Ary juga sudah menyampaikan pengunduran diri secara lisan yang akan disusul dengan surat resmi. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh kader.
“Secara lisan sudah mengundurkan diri. Suratnya menyusul,” tandasnya.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung