KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Ilegal Asal Malaysia

Penangkapan kapal ikan asing ilegal asal Malaysia di Selat Malaka. (KKP RI/rmolsumsel.id)
Penangkapan kapal ikan asing ilegal asal Malaysia di Selat Malaka. (KKP RI/rmolsumsel.id)

Tim patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Tepatnya di WPPNRI 571 Selat Malaka, akhir pekan lalu.


Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 124 kapal. Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan, penangkapan kapal ilegal Malaysia tersebut sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan manuver berbahaya.

Ia mengatakan penangkapan kapal ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada Sabtu (17/7/2021). Sedangkan satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinakhodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada Minggu (18/7/2021).

“Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan,” lanjut Antam dalam keterangan persnya, Kamis (22/7).

Upaya penangkapan yang dilakukan petugas sempat mendapat perlawanan dari awak kapal. Dimana, alat tangkap trawl yang masih berada di dalam air digunakan untuk menghalangi penangkapan.

“Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan,” terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Ipunk juga menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM ini. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi Covid-19 ini.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita,” tegas Ipunk.