Sebanyak 4.657 ekor ikan koi atau cyprinus carpio berukuran panjang 10,5-20 cm, 1.195 ekor ikan Cichlidae panjang 3,0-6,5 cm, 200 ekor ikan Pleco panjang 4,5-12 cm dan 400 ekor Geophagus surinamensis panjang 6,6-9,0 cm dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.
- KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina
- Kondisi Pasar Ikan Modern Palembang Makin Memprihatinkan, Pengelolaan Buruk jadi Penyebab
- DKP Sumsel Bakal Bahas Status Ikan Belida ke KKP
Baca Juga
Pemusnahan tersebut merupakan upaya pencegahan masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) ke wilayah Indonesia. “Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” terang Kepala BKIPM, Rina dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (2/9).
Menurutnya, pemusnahan ikan dilakukan setelah dilakukan pengujian laboratorium. Ada beberapa penyakit yang bisa mengancam keberlangsungan ikan. Seperti pada ikan koi ditemukan HPIK jenis Carp edema virus disease (CEVD)/ Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae ditemukan HPIK jenis Red sea bream iridovirus (RSIV).
“Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya,” jelasnya.
Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dikatakannya, ikan yang dimusnahkan merupakan ikan yang diimpor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei 2021 sampai dengan 27 Juli 2021. “Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur. Pemusnahan dilakukan oleh tim Pengendali Hama dan Penyakit Ikan BBKIPM Jakarta I dengan disaksikan oleh pemilik dan saksi dari instansi terkait,” pungkasnya.
- BPN dan KKP Dicurigai Sarang Mafia terkait Pagar Laut
- Presiden Prabowo Harus Sikat Habis Mafia di BPN Hingga KKP, Termasuk Jokowi
- Polemik Pagar Laut, KKP Seperti “Drama India” dan Pahlawan Kesiangan