Ketua PDIP Kendal Jadi Saksi Di Sidang Bansos

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi untuk perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial yang juga melibatkan mantan Mensos Juliari Batubara.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (8/6), JPU KPK menghadirkan 12 orang saksi untuk hadir dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saksi-saksi Kemensos 8 Juni 2020 ada 12 orang," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/6).

Saksi-saksi ini akan diperiksa untuk terdakwa Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos dan terdakwa Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka adalah Kukuh Aribowo, Akhmat Suyuti, Raka Iman Topan, Dino Aprilianto, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Irman Putra, Chandra Andriati, Mochamad Iqbal dan Go Erwin. Saksi Kukuh merupakan Tenaga Ahli Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang disebut menjadi operator Juliari untuk mengelola bansos.

Kukuh juga disebut menerima uang dan mengatur permintaan fee komitmen dan fee operasional yang diperintahkan kepada Adi dan Joko. Selanjutnya saksi Akhmat Suyuti adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal yang disebut telah menerima uang dari Juliari. Kabar itu telah diakui Juliari yang menyebut dirinya memberikan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura. Selain itu, Adi menyebut bahwa Juliari meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk diberikan kepada Suyuti.

Sementara saksi Raka berasal dari PT Afira Indah Megatama dan PT Anasta Foxcoindo. Saksi Dino Aprilianto dari PT Restu Sinergi Pratama. Lalu, saksi Kuntomo, Rocky, Raj, Merry, Irman, Chandra, Iqbal, dan Erwin berasal dari swasta yang belum diketahui identitas pastinya.