Ketua DPRD Sumsel : Perda Ponpes Harus Diwujudkan

Menyusul adanya Undang-undang 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren (Ponpes), DPRD Sumsel saat ini tengah mengusulkan peraturan daerah (Perda) Ponpes. Dimana dengan adanya Perda Ponpes, pemerintah turut andil dan bertanggungjawab terhadap ponpes. 


Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati saat menghadiri HUT Ke 13 Ponpes Aulia Cendekia di Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Senin (13/8/2020). 

"Saat ini sedang dibahas untuk masuk Prolegda (Progam Legislasi Daerah), jadi nanti memuat turunan-turunan undang-undang itu sendiri, kita berharap dengan adanya perda semakin ada penguatan terhadap ponpes, terutama kepedulian pemerintah," katanya. 

Apalagi kata Anita, ditengah pandemi Covid-19 ini banyak ponpes yang mengalami kesulitan keuangan. 

"Diharapkan dengan adanya perda, bisa jadi tanggungjawab pemerintah, selama ini hanya melalui hibah," ujar Ketua DPRD Sumsel perempuan pertama di Sumsel ini. 

Secara teknis Anita belum tahu apakah dengan Perda tersebut, ponpes kedepannya masuk kedalam kewenangan Dinas Pendidikan atau Diknas lainnya, karena saat ini masih dalam pembahasan. 

"Kita belum tahu kisi-kisinya, dengan adanya perda didalam tentu akan ada Anggarannya. Pokoknya perda pondok pesantren ini harus diwujudkan," katanya. 

Lebih lanjut, Anita berharap Ponpes Aulia Cendekia dapat menjadi ponpes rujukan bukan hanya untuk santri/santriwati dari Sumsel, melainkan dari provinsi lain di Indonesia. 

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Aulia Cendekia, Ustadz Hendra Zainuddin menuturkan dalam rangka memperingati HUT ke 13, pada tahun ajaran baru mendatang akan menggratiskan biaya sekolah bagi anak yatim-piatu yang ada di kelurahan Talang Jambe, Palembang.

"Khusus anak yatim, anak piatu dan anak yatim-piatu yang ada di kelurahan Talang Jambe gratis, mulai dari madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Ini bentuk kepedulian Ponpes Aulia Cendekia terhadap dunia pendidikan," tukasnya.