Kesal Karetnya Sering Hilang, Petani di PALI Aniaya Pencuri hingga Tewas Lalu Menyerahkan Diri

Jenazah Supriadi (35) terkapar di tengah jalan usai dianiaya oleh Yasir lantaran dituduh mencuri karet milik pelaku. (ist/RmolSumsel.id)
Jenazah Supriadi (35) terkapar di tengah jalan usai dianiaya oleh Yasir lantaran dituduh mencuri karet milik pelaku. (ist/RmolSumsel.id)

Yasir Arafah (35) seorang petani karet yang tercatat sebagai warga Talang Gas Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan nekat menghabisi nyawa Supriadi (35) secara sadis dengan menggunakan senjata tajam.


Akibatnya, Supriadi tewas dengan kondisi banyak mengalami luka akibat senjata tajam usai dianiaya Yasir.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di jalan Pendopo-Talang Akar Kecamatan Talang Ubi pada Selasa (11/7) sekitar pukul 17.15WIB. Mulanya, pelaku Yasir kesal lantaran getah karet yang berada di kebunnya hilang dicuri.

Ia kemudian mencari pelaku pencurian getah karet tersebut. Belakangan, diketahui pencuri getah karet adalah Supriadi. Pelaku pun langsung memburu korban di hari tersebut sembari membawa senjata tajam.

Ketika bertemu, tanpa basa-basi Yasir langsung menyerang Supriadi sampai ia pun tewas di tempat. Bahkan, peristiwa tersebut menjadi tontonan warga karena berada persis di tengah jalan.

"Diduga motif dari pembunuhan itu dendam lantaran sang korban yang diduga sering mencuri karet milik pelaku," kata Khairu Nasrudin, Rabu (12/7).

Setelah membunuh. korban, Yasir pun pergi dari lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Dusun (Kadus) hingga akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan sudah kami sita,”ujarnya.

Jenazah korban Supriadi sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Setelah itu, korban diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara, Yasir terancam dikenakan pasal 351 KUHP Juncto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan hukuman penjara selama 20 tahun.