Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar, Dua Debitur Bank SumselBabel Diringkus Kejari Palembang

Dua debitur Bank SumselBabel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit. 


Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,44 miliar. Kedua tersangka berinisial FI dan KK, yang diketahui merupakan Kuasa Direktur dari beberapa perusahaan swasta.

FI adalah Kuasa Direktur dari CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, sedangkan KK berstatus sebagai Kuasa Direktur dari CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri. 

Kepala Kejari Palembang, Jhonny William Pardede, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ario Apriyanto Gofar, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan Bank SumselBabel yang melakukan langkah pembersihan di internal mereka, terutama dalam hal BUMN.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank SumselBabel, dan dari serangkaian penyelidikan tersebut, dua saksi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ario, dalam keterangan resminya, Rabu (4/9).

Ario menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan mengajukan kredit menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu atau fiktif di Bank SumselBabel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp5,44 miliar. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan.

“Perkembangan penyelidikan masih terus dilakukan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan bukti terkait kasus ini,” tambahnya.

Sampai saat ini, 36 saksi telah diperiksa, termasuk camat, lurah, dan pihak yang terkait dalam pemberian kontrak. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU RI No 20 tahun 2001.