Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor : 420/3893/DISDIK/2022, tertanggal 22 November 2022, yang ditujukan kepada Kepsek SD Negeri dan SD Swasta serta SMP Negeri dan SMP Swasta se Kota Palembang.
- Program Bakti BCA Dukung Pendidikan Indonesia
- Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba
- Tahun Depan, Anggaran Pendidikan Capai Rp608,3 Triliun
Baca Juga
Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Palembang Ansori tersebut, terdapat sejumlah poin yang ditekankan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam surat tersebut menekankan agar Kepsek menggunakan dana BOS dan Kas RKAS yang sudah ditetapkan sekolah. Selanjutnya, tidak melakukan pemotongan dana sertifikasi guru, tidak melayani pegawai Disdik Palembang yang datang ke sekolah tanpa surat tugas dari Kadisdik.
Kemudian, melaporkan setiap kegiatan yang tidak terduga ke Disdik Palembang, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa pungutan. Terakhir, tidak melakukan gratifikasi/memberi sesuatu kepada tim BOS verifikasi.
"Jika Kepsek melanggar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka siap-siap menerima sanksi," kata Ansori, Sabtu (30/12).
Dikatakan Ansori, seusai arahan dari Walikota Palembang dan Sekda, dunia pendidikan harus menjadi corong perbaikan di semua lini. Oleh karenanya dimulai dari tenaga pendidik dan Kepsek untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum.
"Kita ingin dunia pendidikan kita lebih baik lagi," tandas dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR