Kepsek SD dan SMP se-Palembang di Ultimatum, Melanggar Dikenakan Sanksi

Kadisdik Palembang Ansori/ist.
Kadisdik Palembang Ansori/ist.

Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor : 420/3893/DISDIK/2022, tertanggal 22 November 2022, yang ditujukan kepada Kepsek SD Negeri dan SD Swasta serta SMP Negeri dan SMP Swasta se Kota Palembang.


Surat edaran yang ditandatangani Kadisdik Palembang Ansori tersebut, terdapat sejumlah poin yang ditekankan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. 

Dalam surat tersebut menekankan agar Kepsek menggunakan dana BOS dan Kas RKAS yang sudah ditetapkan sekolah. Selanjutnya, tidak melakukan pemotongan dana sertifikasi guru, tidak melayani pegawai Disdik Palembang yang datang ke sekolah tanpa surat tugas dari Kadisdik.

Kemudian, melaporkan setiap kegiatan yang tidak terduga ke Disdik Palembang, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat tanpa pungutan. Terakhir, tidak melakukan gratifikasi/memberi sesuatu kepada tim BOS verifikasi.

"Jika Kepsek melanggar ketentuan yang sudah kita tetapkan, maka siap-siap menerima sanksi," kata Ansori, Sabtu (30/12).

Dikatakan Ansori, seusai arahan dari Walikota Palembang dan Sekda, dunia pendidikan harus menjadi corong perbaikan di semua lini. Oleh karenanya dimulai dari tenaga pendidik dan Kepsek untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum.

"Kita ingin dunia pendidikan kita lebih baik lagi," tandas dia.