Kepala Daerah Tak Boleh Lakukan Pergantian Kepala Dinas Dukcapil, Ini Penjelasan Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri/rmolsumsel.id)
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri/rmolsumsel.id)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani surat moratorium penggantian/mutasi Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kebijakan moratorium ini bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan menyukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.


“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan sejumlah agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” jelas Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, akhir pekan lalu.

Zudan menyampaikan, apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk yang bersangkutan melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.

Zudan pun menyebutkan 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat; Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman; Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024; Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024; Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas; Pendataan Kemiskinan Ekstrem; Penerapan Buku Pokok Pemakaman.

Zudan mengatakan, moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala Dinas Dukcapil dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal itu dikarenakan setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu, sehingga bisa menghambat program strategis nasional.

Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kebijakan moratorium ini dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022,” tukas Zudan.