Kepala Bapenda Sumsel: Penunjukan Bank Penerima Pajak Daerah Kewenangan Gubernur, Bukan Kepala UPTB

Kepala UPTB Samsat 3 Palembang, Deliar Marzuki/ist
Kepala UPTB Samsat 3 Palembang, Deliar Marzuki/ist

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba angkat bicara terkait dengan video statemen Kepala UPTB Samsat Palembang III yang akan menghentikan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel (BSB) dalam hal pelayanan pajak. 


Neng menegaskan, penunjukan BSB sebagai tempat penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021. Sehingga, penghentian kerjasama tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pejabat yang ada dibawahnya. 

"Kewenangan untuk menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel ada di tangan Gubernur. Bukan berada pada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan terlebih lagi bukan kewenangan Kepala UPTB Palembang III," kata Neng saat dikonfirmasi, Senin (31/10).

Berdasarkan kewenangan itu juga, penghentian kerjasama dengan BSB ataupun pengalihan penerimaan pembayaran pajak daerah ke bank lain tidak dimungkinkan kecuali merubah SK Gubernur Sumsel yang ditandatangani. 

"Pengalihan kerjasama Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah tidak dimungkinkan terkecuali jika Keputusan  Gubernur terhadap ketentuan tersebut diubah," terangnya. 

Dia mengatakan, BSB menjadi satu-satunya bank yang bekerja sama dengan Pemprov Sumsel sebagai tempat menerima pembayaran pajak daerah. Baik itu yang dilakukan secara langsung di seluruh Kantor UPTB Samsat maupun melalui sistem online. 

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Fery Kurniawan/RMOL

K-MAKI Sumsel: Kepala UPTB Samsat 3 Palembang Harus Diberi Sanksi

Sorotan terhadap video statemen Kepala UPTB Samsat 3 Palembang, Deliar Marzuki yang seolah ingin memboikot Bank Sumsel Babel dalam pelayanan setoran pajak daerah terus mendapat perhatian seluruh pihak. Banyak yang mendesak Gubernur Sumsel Herman Deru segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap salah satu ASN tersebut. 

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Fery Kurniawan menilai apa yang dilakukan oleh Deliar termasuk cukup luar biasa untuk tingkatan pejabat. 

Menurutnya, sudah seharusnya Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberikan sanksi kepada Kepala Samsat wilayah III Palembang tersebut.

"Sudah seharusnya Gubernur Sumsel memberikan memberikan sanksi. Kalau tidak ada sanksi berarti sama saja tidak ada pelanggaran," katanya.

Lebih lanjut Fery mengatakan, video yang viral tersebut bukan hanya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat namun juga memunculkan preseden buruk atas kepemimpinan Gubernur Herman Deru. 

"Bagaimana bisa seorang bawahan bertindak, menyampaikan ajakan, seolah-olah melebihi kewenangan pimpinannya?. Dengan jatuhnya sanksi yang diberikan Gubernur menjadi pelajaran untuk semua pejabat, agar tidak terulang lagi tapi berani gak Gubernur berikan sanksi," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, beberapa hari ke belakang, beredar video Kepala UPTB Samsat III Palembang Deliar Marzuki seolah-olah mengajak memboikot pembayaran melalui Bank SumselBabel. Video itu lantas viral dan beredar di berbagai lini masa. Saat itu, dia tidak menyebut secara persis permasalahan. 

"Karena sesuatu dan lain hal," ujarnya dalam video itu. 

Belakangan, Deliar kembali membuat video yang berisi permintaan maaf. Dia mengaku khilaf dan alpa sebagai seorang manusia. 

Dalam video terbarunya Deliar meminta maaf selaku pembantu Gubernur Herman Deru. Permintaan maafnya itu juga disampaikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Sumsel dan jajaran Direksi Bank SumselBabel.