Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 5 Maret lalu ternyata masih menyisakan persoalan.
- Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba
- Antisipasi Sengketa, Ratusan Aset Pemkab OKI Disertifikat
- Tiga Bocah Diamankan Warga Diduga Hendak Tawuran di Banyuasin, Bawa Senjata Tajam
Baca Juga
Dari 74 desa yang menggelar Pilkades Serentak, ada 4 yang hasilnya dipersengketakan sehingga belum bisa diterima oleh semua pihak.
“Ada empat desa yang bersengketa yakni Desa Batu Marta I dan Desa Batumarta 2 Kecamatan Lubuk Raja; Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti; dan Desa Belambangan Kecamatan Pengandonan; di mana dalam gugatannya para penggugat menyatakan adanya money politik," terang Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Ahmad Firdaus.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari 4 desa itu, ada 3 desa yang belum ada titik temu saat diadakan mediasi. Yaitu Desa Batumarta I, Desa Batumarta II dan Desa Pagar Dewa.
“Alhamdulilah sudah ada desa yang sepakat antar penggugat dan tergugat yakni desa Belambangan Kecamatan Pengandonan," ungkap Firdaus.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan kepada pihak yang belum sepakat, dia menyatakan bahwa pihak-pihak yang belum bersepakat akan kembali dimediasi oleh camat masing-masing. Nanti setelah ada hasil mediasi akan dilakukan langkah lebih lanjut.
“Jika ada kesepakatan maka masalahnya dianggap selesai, namun kalau belum sepakat juga kami persilahkan mengambil langkah hukum,” terangnya.
Namun proses Pilkades akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
“Intinya kades yang terpilih akan tetap akan kita lantik, sesuai jadwal yakni 21 April mendatang, namun jika putusan Pengadilan ada yang dinyatakan pihak tergugat dinyatakan bersalah maka Kades yang sudah dilantik akan diberhentikan," katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda OKU Yuniar Safarina, SH menyatakan, bahwa pihak yang belum bersepakat akan diupayakan untuk kembali dimediasi dalam hal ini ditingkat kecamatan.
Saat ditanya apakah Kades yang terpilih akan tetap dilantik Kabag Hukum menyatakan dengan tegas kades terpilih akan tetap dilantik.
“Tetap dilantik, namun jika ada putusan lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah maka kades yang bersangkutan akan diberhentikan,” terangnya.[ida]
- Tak Ingin Kecolongan Lagi, KPH IX Dempo Patroli Rutin Antisipasi Pematokan di Tanah Hutan Lindung
- Ramai-ramai Warga Tegal Binangun Tolak Jadi Warga Kabupaten Banyuasin, Ini Alasannya
- Dibutuhkan Banyak Petugas Perikanan