Kemlu RI Benarkan Kiriman Surat Malaysia Terkait Polusi Asap Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel/ist
Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel/ist

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan laporan yang menyebut pemerintah Malaysia sudah mengirim surat terkait masalah kabut asap lintas batas.


Surat tersebut dikirim oleh Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim (NRECC) Malaysia, Nik Nazmi Nik Ahmad kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar pada Rabu (4/10).

"Benar. Pemerintah Malaysia sudah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia," kata jurubicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya pada Jumat (6/10).

Iqbal menyebut surat tersebut berisi ajakan Malaysia untuk bekerja sama menangani kebakaran hutan yang terjadi.

"Inti surat tersebut menyampaikan kondisi kualitas udara terakhir di Malaysia dan kesiapan Malaysia untuk bekerja sama tangani kebakaran hutan yang terjadi, jika pemerintah Indonesia memerlukan," jelasnya.

Adapun surat dikirim setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta NRECC berkoordinasi dengan rekan-rekannya di ASEAN guna menyelesaikan masalah asap lintas batas.

Indonesia bersama seluruh negara ASEAN sendiri telah menandatangani Perjanjian tentang Polusi Asap Lintas Batas tahun 2002. Itu adalah perjanjian lingkungan hidup yang mengikat negara-negara anggota untuk mengurangi polusi asap, khususnya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan.