Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan laporan yang menyebut pemerintah Malaysia sudah mengirim surat terkait masalah kabut asap lintas batas.
- Ada 20 TPS di Palembang yang Bakal Gelar PSL, Berikut Daftarnya!
- Buruan Daftar, KPU Muara Enim Buka Seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak, Ini Jadwalnya
- Direktur Eksekutif Indikator Politik Tegaskan Tak Ada Perbedaan Hasil Quick Count dan Real Count KPU
Baca Juga
Surat tersebut dikirim oleh Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim (NRECC) Malaysia, Nik Nazmi Nik Ahmad kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar pada Rabu (4/10).
"Benar. Pemerintah Malaysia sudah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia," kata jurubicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya pada Jumat (6/10).
Iqbal menyebut surat tersebut berisi ajakan Malaysia untuk bekerja sama menangani kebakaran hutan yang terjadi.
"Inti surat tersebut menyampaikan kondisi kualitas udara terakhir di Malaysia dan kesiapan Malaysia untuk bekerja sama tangani kebakaran hutan yang terjadi, jika pemerintah Indonesia memerlukan," jelasnya.
Adapun surat dikirim setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta NRECC berkoordinasi dengan rekan-rekannya di ASEAN guna menyelesaikan masalah asap lintas batas.
Indonesia bersama seluruh negara ASEAN sendiri telah menandatangani Perjanjian tentang Polusi Asap Lintas Batas tahun 2002. Itu adalah perjanjian lingkungan hidup yang mengikat negara-negara anggota untuk mengurangi polusi asap, khususnya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
- Diteror Seruan Boikot Anti Israel, Ratusan Gerai KFC di Malaysia Ditutup
- KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia Pelaku Ilegal Fishing di Selat Malaka
- Turis Malaysia Dominasi Kunjungan Wisman di Awal Tahun