KPK Panggil Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Janggal

Ilustrasi/ist
Ilustrasi/ist

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean unuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


“Benar, kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (20/5).

Ipi mengatakan, Rahmady Effendy sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia tak merinci hal apa saja yang akan dikonfirmasi.

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi,” kata Ipi.

Sebelumnya, KPK mencium aroma kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady. Pasalnya, dia memiliki harta Rp6 miliar tetapi bisa meminjamkan uang sebesar Rp7 miliar.

"Karena ini dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (17/5).

“Hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya,” imbuhnya.

Pahala menegaskan pihaknya akan meminta keterangan Rahmady seputar kejanggalan hartanya. Dia menyebut Rahmady memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

"Jadi mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi kira-kira gitu," kata Pahala.