Kementerian ESDM Godok Aturan RKAB dan Pelaporan Baru, Cabut IUP Jika Menambang Tanpa Persetujuan

Salah satu lokasi tambang batubara yang ada di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)
Salah satu lokasi tambang batubara yang ada di Sumsel. (dok/rmolsumsel.id)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang melanggar akan langsung dilakukan pencabutan. 


Sanksi tegas itu sedang digodok dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) yang sedang dibahas Kementerian ESDM. Sebelumnya, dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan sanksi bagi perusahaan tambang yang belum memiliki RKAB namun melakukan penambangan dilakukan secara bertahap. Seperti Surat Peringatan Tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Iman Sinulingga mengatakan, penyusunan Permen baru sebagai bentuk penyesuaian pasca terbitnya UU Minerba yang baru dan Peraturan pelaksanaanya antara lain PP 96 Tahun 2021. Selain itu, aturan baru tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata Kelola dan efisiensi terkait penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan. 

"Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Rpermen tersebut berisi empat hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu," kata Iman saat membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Permen ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan, Permen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan itu diterbitkan dalam rangka perbaikan tata Kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara. Sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

"Persetujuan RKAB ini kan merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan. Jadi ini merupakan dasar aturan bagi perusahaan sebelum melakukan kegiatan penambangan," kata Bambang. 

Bambang menjelaskan mengenai 2 hal substansi pokok yang ada didalam Rpermen tersebut, yakni konsep persetujuan RKAB yang dibagi dua saat eksplorasi dan eksploitasi serta pemberian sangsi. RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi disusun untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. 

"Terkait sanksi, pemerintah akan memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin. Tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan yang tertuang dalam aturan sebelumnya," jelas Bambang.

RPermen Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba saat ini masih berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.