Kemenhub Alokasikan Rp20,1 Triliun Belanja Produk Dalam Negeri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru. (ist/rmolsumsel.id)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru. (ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengalokasikan dana sebesar Rp20,1 triliun pada tahun ini untuk belanja produk dalam negeri. Nilai tersebut 70 persen dari belanja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenhub. 


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pengoptimalam produk dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

“Penggunaan APBN Kemenhub akan dioptimalkan untuk menyasar ke produk-produk dalam negeri. Diharapkan ini akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan, membantu para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kita dan bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi secara nasional,” jelas Menhub dalam keterangan persnya, Jumat (25/3).

Sejumlah upaya tindak lanjut dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri yang telah dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu: menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kemenhub Sebagai Upaya Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

Selain itu, untuk memastikan ketentuan berjalan dengan baik, Menhub juga membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Lingkungan Kemenhub, yang dituangkan dalam Keputusan Menhub Nomor KM 53 Tahun 2022. Tim ini bertugas untuk memberikan arahan atas pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Kemenhub, melakukan monitoring evaluasi, dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Menhub.

Tim P3DN ini selain berasal dari internal Kemenhub, juga dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi jasa transportasi, asosiasi industri, dan juga lembaga verifikasi independen.

Lainnya, Kemenhub juga akan merencanakan penggunaan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja barang/jasa, mencantumkan (tagging) produk dalam negeri pada masing-masing paket pengadaan barang/jasa dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-planning, mengutamakan penggunaan e-purchasing dan e-kontrak yang sudah tercantum pada Katalog Elektronik (E-Katalog) pemerintah.

Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendukung produk dalam negeri yakni: menjadikan simpul transportasi seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara, sebagai tempat promosi produk-produk UMKM lokal, mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal dalam proyek infrastruktur transportasi yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia, serta turut mempromosikan kegiatan Gernas BBI sebagai campaign manager setiap tahunnya.