Kemendagri: Pengelolaan Aset Daerah Banyak Kurang Optimal

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pengelolaan dan optimalisasi aset daerah menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah. Karena, dengan pengelolaan dan optimalisasi yang baik dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pemerintah daerah seharusnya mampu melakukan percepatan penyelesaiakn permasalahan dan meningkatkan PAD. Hanya saja, hingga saat ini masih ditemukan permasalahan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pembenahan atas pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, antara lain kurang optimalnya pengelolaan aset daerah, belum memadainya kapasitas pengelola aset daerah, dan belum tertibnya penatausahaan aset daerah.

"Saat ini masih banyak pengelolaan aset daerah yang masih kurang optimal," katanya dalam Webinar bertajuk Penyelesaian Permasalahan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Untuk Peningkatan PAD, Rabu (9/2).

Selain itu terdapat pula beberapa persoalan lainnya. Misalnya, pelaksanaan pemanfaatan cenderung tidak sesuai dengan regulasi, terdapat aset daerah dalam posisi mangkrak (idle) atau tidak dimanfaatkan yang semestinya berpotensi untuk dimanfaatkan, aset daerah yang dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ada aset daerah berupa tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan atau belum bersertifikat.

Untuk mengatasi kondisi-kondisi tersebut, Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi daerah yang belum menetapkan.

Fatoni menekankan, perlu dilakukan pengamanan terhadap BMD dengan cara mensertifikatkan tanah atas nama pemerintah daerah, bekerja sama dengan kantor pertanahan setempat, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan BMD di lingkungan pemerintah daerah, dan melakukan inventarisasi BMD secara berkala.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemanfaatan terhadap BMD yang idle; menertibkan aset daerah, serta menegakkan melalui jalur hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah terhadap barang milik daerah yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menyampaikan penghargaan setingginya kepada KPK yang telah bersama-sama Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya adalah Manajemen Aset Daerah yang belangsung secara terus menerus, masif, dan terukur. 

"Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara yang senantiasa membantu pemerintah daerah dalam upaya perbaikan dan penyelamatan aset-aset daerah," pungkasnya.