Kemenag Minta Pelaku Usaha Segera Gunakan Logo Halal Baru

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Bandar Lampung mendorong pelaku usaha untuk segera menggunakan logo halal Indonesia yang baru pada kemasan produknya.


Kepala Kanwil Kemenag Bandar Lampung, Makmur mengatakan walaupun Keputusan Kepala BPJPH berlaku logo baru pada 1 Maret. Namun, jika pelaku usaha masih memiliki stok barang dengan kemasan lama maka diperkenankan untuk menghabiskan stok dahulu. 

"Penerapannya kan 1 Maret, tapi di Bandar Lampung belum karena stok barang dengan kemasan logo lamanya masih ada. Jadi setelah habis baru dilakukan penyesuaian," kata Makmur, Selasa (15/3). 

Menurutnya, dalam penyesuaian logo halal Indonesia yang baru harus mendapatkan sertifikat dari BPJPH, namun fatwa ketetapan Halah masih di Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Jadi kita nanti yang mengeluarkan sertifikat halal. Sementara fatwa ketetapan halal ada di MUI," ujarnya. 

Lebih lanjut, pihaknya mengaku siap melakukan sosialisasi kepada para pengusaha untuk beralih ke logo halal Indonesia yang baru secara bertahap sesuai arahan pusat. 

"Kita siap sosialisasikan penggunaan logo halal Indonesia yang baru, tapi kita tunggu arahan dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dan pusat," jelasnya.