Platform Non-Fungible Token (NFT) mendadak terkenal setelah salah seorang penggunanya bernama Ghazali berhasil menjual foto selfienya.
- Coinbase Blokir 25.000 Akun Rusia
- OJK Blokir Ratusan Pinjaman Online dan Pinpri Ilegal
- Bantu Kerja Ditlantas, Polda Sumsel Bakal Luncurkan Tiga Aplikasi Baru
Baca Juga
Akibatnya, aplikasi itu kini banyak digunakan oleh pengguna media sosial di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo langsung merespons dengan pengawasan terhadap transaksi aplikasi tersebut. Kementerian Kominfo juga mengingatkan kepada seluruh masayarakat yang menggunakan platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ucap Jurubicara Kominfo Deddy Permadi lewat keterangan tertulisnya, Minggu (16/1).
Deddy menambahkan, Menkominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
“Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” imbuhnya.
Sesuai dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan demikian, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
Selain itu, Jodi menambahkan, Kominfo berharap dengan tren transaksi NFT akan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” tandasnya.
- Sukses Jadi Trendsetter, Paris Hilton Berkeinginan Jadi Ratu Metaverse
- Soal Potensi NFT untuk TPPU, Ini Kata KPK
- Investasi Aset Keuangan Digital Hambat Pertumbuhan UMKM