Non-Fungible Token (NFT) berpotensi untuk dijadikan sebagai tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diakui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Sukses Jadi Trendsetter, Paris Hilton Berkeinginan Jadi Ratu Metaverse
- Investasi Aset Keuangan Digital Hambat Pertumbuhan UMKM
- Kemen Kominfo Awasi Platform NFT
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan potensi TPPU dalam NFT sangat mungkin dilakukan oleh pejabat. Hanya saja, hingga kini pihaknya masih kesulitan untuk menelusurinya. Karena, KPK belum mempunyai alat.
"Sekarang kita belum (mempunyai alatnya)," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Meski demikian, KPK bakal mengkaji kemungkinan pola pencucian uang dalam NFT agar tidak disalahgunakan oleh pejabat. "Nah jadi kedepannya ini nanti kan program di 2022 tentu kita juga akan melakukan tindakan untuk melakukan pemantauan ke arah sana," ujar Lili.
Sebelumnya, KPK berupaya menelusuri upaya pencucian uang melalui NFT. Teknologi yang tengah viral itu disebut rawan pencucian uang.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan," kata Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Lili mengatakan penelusuran dimungkinkan dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan NFT. Teknologi tersebut yakni buku besar digital atau blockchain.
- Pasal TPPU Bisa Diterapkan ke Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim Rp60 M
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU