Kembalikan Kerugian Negara, Dinas PUPR OKI Surati Pihak Ketiga

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 74 paket proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2020 menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Total anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp205,5 miliar. Sementara untuk indikasi kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar. Dari total kekurangan volume tersebut, Dinas PUPR OKI maupun rekanan pihak ketiga telah mengembalikan kerugian negara ke kas sebesar Rp4,28 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKI, Ir Man Winardi melalui Kabid Perairan Oktariansyah Pratama mengatakan, pengembalian kerugian negara saat ini terus dikebut pelaksanaannya. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak ketiga untuk proses pengembalian ini.

“Targetnya akhir Desember 2021 nanti sudah selesai semua,” ujar Okta saat dibincangi wartawan, Selasa (30/11).

Menurutnya, proyek yang menjadi temuan beragam. Mulai dari pembangunan jalan, jembatan, irigasi peningkatan dan pemeliharaan. “Tinggal 5 paket lagi yang belum dikembalikan,” ungkapnya.

Okta meminta kepada rekanan pihak ketiga untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara. “Sehingga, kedepannya tidak lagi menjadi temuan dari BPK,” tandasnya.