Kejati Sumsel Tahan Ketua Kadin Abal-abal Eddy Ganefo, Ini Kasusnya

Tersangka Eddy Ganefo/ist
Tersangka Eddy Ganefo/ist

Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ketua Kadin Abal-abal, Eddy Ganefo dari penyidik  Polda Sumsel.


Eddy Ganefo sendiri ditahan Kejati Sumsel setelah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 MF Mariani, SE, MBA.

“Iya, benar JPU Kejati Sumsel telah menerima tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel," kata kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (10/10).

Vanny juga mengungkapkan bahwa setelah menerima penyerahan tahap II ini, JPU langsung mengambil tindakan dengan menahan tersangka di Rutan Pakjo.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum ini. “Tersangka langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar. Dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.

Diketahui, Kadin Indonesia yang diakui pemerintah adalah Kadin Indonesia yang diketaui M. Arsjad Rasjid yang kini menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Bacapres Ganjar Pranowo.