Kejati Sumsel Bantah Jaksa Intimidasi Siswa SMP di Lahat

pelajar SMP Lahat yang mengaku diintimidasi. (ist/RmolSumsel.id)
pelajar SMP Lahat yang mengaku diintimidasi. (ist/RmolSumsel.id)

Wakajati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Aspidum Wahyudi, membantah pernyataan siswa SMP di Lahat yang merasa keluarganya diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.


Meski demikian, adanya aduan siswa SMP di Lahat yang merasa diintimidasi oknum jaksa di Kejari Lahat membuat Kejati Sumsel bakal turun tangan.

Selain itu pihaknya akan membentuk tim Evaluasi dan Eksaminasi yang dipimpin Aspidum Kejati Sumsel guna mengetahui jalannya perkara yang ditangani oleh Jaksa Anak dan Kejari Lahat.

"Jika memang ada pelanggaran, sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara ini, " kata Agoes, Senin (12/6).

Agoes membantah jika Kejari Lahat melakukan intimidasi kepada MA dan keluarganya.

"Dalam amanat undang-undang peradilan anak, mengingat keduanya saling melaporkan. Jadi dalam amanat undang-undang patut dilakukan Diversi sebagai upaya perdamaian, " katanya.

Agoes  menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke penyidik Kepolisian Lahat.

Sehingga menurut UU karena di samping sebagai korban, anak MA sekaligus juga sebagai pelaku maka oleh Jaksa Anak Kejaksaan Negeri Lahat dilakukan upaya-upaya perdamaian atau Diversi.

"Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6. Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi dimana salah satu kegiatan dalam Diversi yakni melakukan Upaya perdamaian antara korban dan anak, " katanya.

Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi menambahkan, adanya kekeliruan dan salah persepsi pada keluarga MA sehingga menganggap upaya Kejari Lahat melakukan perdamaian dianggap sebagai intimidasi.

"Yang jadi polemik disebut ada intimidasi, karena anak itu ditawarkan akan berdamai. Ini persepsi yang keliru, upaya yang dilakukan oleh pihak Kejari Lahat dikenal sebagai Diversi, ini bisa ditawarkan kepada anak tersebut lalu jika syarat dipenuhi maka tidak diproses ke persidangan, " katanya.