Kejati Sumsel Ajukan Banding Vonis Augie Bunyamin Cs

Kasipenkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan SH MH/ist
Kasipenkum Kejati Sumsel Mohamad Radyan SH MH/ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi banding atas vonis pidana kasus dugaan korupsi menjerat terdakwa Augie Bunyamin dan Achmad Tohir, Senin (6/3).


Surat permohonan banding JPU tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Palembang melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Kami resmi mengajukan permohonan banding atas vonis kasus dugaan korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Hotel melalui Pengadilan Tipikor Palembang," kata  Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, Senin (6/3).

Menurutnya akta permohonan banding dengan nomor 5/Akta. Pid.sus-TPK/2023/PN.Plg yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Agusman SH MH sebagai Panitera Bidang Tindak Pidana Korupsi PN Palembang, tertanggal 6 Maret 2023.

Menurut Mohd Radyan SH MH, saat ini masih mengajukan akta permohonan banding terlebih dahulu, sebelum nantinya menyusul menyerahkan memori banding.

Pernyataan banding tersebut, lanjutnya, masih berkaitan dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang terhadap para terdakwa, yakni untuk terdakwa Augie Bunyamin divonis 5,6 tahun penjara dan Ahmad Tohir 6,6 tahun penjara.

"Untuk detilnya seperti apa nanti saja, bersamaan dengan penyerahan memori banding saja, karena baru akta pernyataan banding banding," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin, mantan Dirut PT Hotel Swarna Dwipa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan divonis 5,6 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan dari PT Palcon Indonesia dihukum 6,6 tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, terutama terkait jerat pasal, yang mana sebelumnya menuntut agar keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. 

Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar.