Puluhan kilogram narkoba hasil ungkap kasus dimusnahkan Polda Sumatera Selatan. Hal ini untuk mengantisipasi penyelewengan barang bukti.
- Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Rancangan Produk Hukum Muara Enim dan OKU Selatan
- Rekonstruksi Tawuran yang Tewaskan Satu Remaja di Palembang, Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban
- Herman Deru Tidak Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Kuasa Hukum Minta Kepastian
Baca Juga
“Barang yang dimusnahkan sudah ditetapkan termasuk barang bukti. Pastikan administrasi barang bukti dilakukan secara benar dan tidak ada penyelewengan oleh siapapun,” tegas Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (21/3).
Menurut Rudi, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus dalam tiga bulan terakhir yang terdiri dari 15 laporan polisi dengan 20 tersangka.
“Tentunya pemusnahan ini melalui suatu mekanisme secara hukum acara. Bahkan sebelum dimusnahkan dilakukan pengetesan dari Labfor, supaya kita yakin benar bahwa yang kita musnahkan ini adalah sabu-sabu, ekstasi dan ganja,” tutur Rudi.
Adapun hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel tersebut terdiri dari sabu-sabu 18.496,06 gram, ganja 30.890 gram, dan ekstasi 1.827 butir.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 18.396,43 gram sabu-sabu, 30.490 gram ganja, dan 1.753 butir ekstasi.
Pengurangan barang bukti yang dimusnahkan karena disisihkan untuk barang bukti di pengadilan dan pemeriksaan di Labfor.
“Ini suatu keberhasilan di mana aparat penegak hukum tidak henti-hentinya melakukan upaya penegakan hukum selain upaya pencegahan, rehabilitasi dan upaya lainnya. Kepolisian akan terus perang terhadap narkoba, tidak berhenti. Kita bisa melihat setiap hari masih terus ada. Semangatnya harus ditambah memerangi narkoba,” kata Rudi.
- Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan Diganti
- Tangkapan Narkoba di Polres Empat Lawang Nihil di Minggu Keempat
- Oknum Jurnalis Nyambi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi yang Menyamar