Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah memeriksa delapan orang untuk dimintai keterangan delapan orang terkait dugaan kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Empatlawang.
- Minggu Pertama Juni Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 44 Orang Pelaku Narkoba
- Buron 2 Bulan, Remaja 16 Tahun yang Lakukan Aksi Jambret Sehari Dua Kali Ditangkap
- Kurun Waktu 3 Tahun, KPK Tahan 337 Koruptor dan Selamatkan Kerugian Negara hingga Rp351 Miliar
Baca Juga
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman menyatakan, secara keseluruhan sudah ada delapan orang yang diundang untuk diambil keterangannya guna mengklarifikasi terkait dugaan kasus fee proyek di Dinas PUPR Empat Lawang tersebut.
Namun demikian, Khaidirman mengatakan, dikarenakan perkara ini masih dalam proses penyelidikan, maka pihaknya belum dapat menyebutkan nama kedelapan orang yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumsel tersebut.
“Kami juga belum bisa menyampaikan secara rinci materi dugaan kasus tersebut, karena jika disampaikan dapat menganggu proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pengambilan keterangan terhadap pihak lainnya sejauh ini belum ada yang diundang kembali oleh Kejati Sumsel. “Belum ada lagi yang kita undang untuk diklarifikasi,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel telah mengambil keterangan dari Kepala Dinas PUPR Empatlawang terkait dugaan kasus fee proyek di Dinas PUPR Empatlawang ini
“Kita mengundang Kepala Dinas PUPR Empatlawang juga untuk diambil keterangannya, bukan dalam kapasitas sebagai saksi, sebab perkara ini kan masih penyelidikan. Jadi, kita hanya mengundangnya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut,” pungkas Khaidirman.
- Warung Sayuran Jadi Kedok Wanita Paruh Baya di Kota Palembang Pasarkan Sabu
- Kabar Terbaru Bripka Alexander yang Tabrak Pelajar di Lubuklinggau hingga Tewas
- Kasus Suap Dalizon, Kuasa Hukum Herman Mayori Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat