Dewa Minta Dishub Bongkar "Polisi Tidur" di Talang Keranggo, Ngapo ?

Meski telah dilakukan pengecatan, polisi tidur atau markah kejut di Talang Kerangga, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, masih mendapat protes dari sejumlah pengendara yang melintasi kawasan tersebut.


Selain karena pemasangan dirasa tidak tepat, bangunan pembatas kecepatan yang dibangum tersebut, dirasa cukup membahayakan.

Seperti yang disampaikan, EK salah satu pengendara yang melintas, mengatakan bentuk serta posisi markah kejut di Jl. Talang Kerangga, cukup membahayakan pengendara.

"Ini kan bukan jalan kampung atau perumahan, kok ada polisi tidur. Selain itu bentuk polisi tidurnya cukup membahayakan, kalo lewat disini pakai motor terasa sakit," ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, telah meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, untuk meninjau polisi tidur tersebut.

"Kemarin saat mendapat laporan, kami langsung meminta Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) melakukan pengecatan. Kami juga sudah minta Dishub tinjau terkait aturannya," ungkapnya.

Menurut Dewa, polisi tidur tersebut cukup tinggi dan memang harus disesuaikan dengan aturan.

"Ada aturan tinggi serta lebarnya, semacam garis kejut, tidak boleh membahayakan pengguna jalan. Coba konfirmasi ke Dishub terkait aturannya," imbuhnya.

Sebelumnya keberadaan polisi tidur tersebut sempat viral di sosial media dan mendapat banyak komentar dari berbagai pihak.

Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Rizal menerangkan, alat pembatas kecepatan atau sering disebut Polisi Tidur diatur dalam Keputusan Menhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat pengendali dan pengaman pemakai jalan.

Dimana, polisi tidur atau markah kejut ini, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi ranmor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III.

Untuk aturannya, harus disesuaikan melintang menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12 cm, dengan sisi kemiringan maksimal 15 persen, lebar min 15 cm.

"Ketentuan disesuaikan dengan aspek keselamatan lalin, kalau seandainya dipasang dua tapi harus dilengkapi dengan kelengkapan lainnya seperti rambu, warning light sehingga masyarakat mengerti agar mengurangi kecepatan," tandasnya.