Pelarian Hendra Saputra (23), seorang warga Dusun II, Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap oleh kepolisian di kediamannya. Hendra Saputra merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian kabel induk di Area Pos 9 GPEC PT Sumsel 1 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru.
- Terlalu! Prada MI Sebar Hoax, 2 Mapolsek Diserang
- Eks Bupati Muara Enim Kembalikan Uang Negara Rp2,5 Miliar
- Pelaku Penyerangan Juru Parkir Pasar Cinde Palembang Diringkus Polisi
Baca Juga
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 06.06 WIB. Saat itu, seorang petugas keamanan bernama Apriansyah (39), yang bekerja untuk PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd (PT GPEC), tengah melakukan patroli rutin di area perusahaan. Pada saat melintas di lokasi kejadian, Apriansyah menemukan tiga potong kabel induk yang tergeletak di dekat gulungan kabel yang telah terpotong. Selain itu, dia juga melihat tiga orang pelaku bersembunyi di balik gulungan kabel tersebut.
Melihat situasi tersebut, Apriansyah segera menghubungi atasan dan rekan-rekannya, namun para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sebuah gunting potong kabel. Akibat pencurian ini, PT GPEC mengalami kerugian sebesar Rp20.820.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau, menginstruksikan tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian Hendra Saputra.
"Setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengetahui tempat persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya. Tersangka kami amankan bersama dengan sepotong kabel panjang berukuran sekitar 3 meter yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana tersebut," ujar Kapolsek Pamris Malau pada Kamis (31/8).
Pamris menjelaskan bahwa Hendra Saputra adalah bagian dari kawanan pencuri kabel yang melakukan tindakan kriminal tersebut. Rekan-rekannya sudah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani proses hukum. Hendra Saputra akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan upaya keras dari pihak kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Muara Enim.
- Polres Muara Enim Tanam Pohon untuk Lestarikan Negeri
- Pemuda di Muara Enim Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tiga Kali Gelapkan Motor, Mawi Diringkus Polisi