Kejari Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya uji sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan peraturan di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Kasus ini diduga berlangsung dari tahun 2015 hingga 2021.


"Kemarin (Rabu) hingga hari ini (Kamis), kami telah memeriksa beberapa saksi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidsus, Hendy SH, Kamis (5/9).

Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya. Menurut Hendy, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat penyidikan dan membuat kasus ini lebih terang. "Itu inti dari pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

Hendy juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. "Sudah kami kantongi nama tersangka," tegasnya.

Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intens, termasuk dengan pengeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam tempo satu bulan, penyelidikan hingga tahap penyidikan sudah berjalan sesuai target 100 hari kerja Kepala Kejari Banyuasin.

Sebelumnya, pada Selasa (27/8), Kejari Banyuasin telah melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Sejumlah berkas dan dokumen dari ruangan UPTD Laboratorium disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.