Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung Pampangan

ilustrasi/RMOL
ilustrasi/RMOL

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI  menahan Kepala Desa (Kades) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, berinisial LI pada Kamis (8/12) sore. 


"Mulai hari ini oknum Kades Li dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Kayuagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intelijen, Belmento SH, " Kamis (8/12).

Menurutnya penahanan oknum Kades ini dilakukan adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung, Pampangan OKI. Dimana dari hasil audit Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp206 juta. 

Dimana untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp 332.584.000 itu anggaran tahun 2020, dikerjakan saat LI menjabat sebagai kades. Lalu karena status LI sebagai tersangka dilakukan penahanan.

Untuk penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada,” katanya didampingi Kasi Pidsus M Fajar SH. 

Untuk tahapan selanjutnya itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap dua, maka akan kami informasikan lebih lanjut. 

Kasus ini menurutnya telah berjalan sekitar sebilan bulan dan melalui proses full data, full bucket terus di print out lalu di Pidsus dan terakhir penyidikan.

“Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp  41 juta,” katanya.

Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. 

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.