Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) semakin intensif dalam mengusut dugaan mafia tanah yang terkait dengan pembebasan lahan jalan Tol Palembang - Jambi seluas 34 hektare. Terbaru, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Muba menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba berinisial AM, Senin (24/2/2025).
- Pasal Uang Rp 50 Ribu, Pria di Lubuklinggau Aniaya dan Ancam Korban Pakai Celurit
- Selain Jadi Ajudan Firli, Personel Puspom TNI Turut Amankan Kantor KPK
- Korupsi Rp 1,22 Miliar, Teller hingga Satpam Bank Plat Merah di OKU Selatan Jadi Tersangka
Baca Juga
Pantauan dilapangan, tim penyidik Kejari Muba mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan di Jalan Pelita Komplek Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Kegiatan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejari Muba menyisir dua kantor PT SMB di Palembang dan Muba. Dari rumah AM, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.
Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang mencoba mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi.
"AM diduga memiliki peran penting dalam proses pemalsuan dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik PT SMB. Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," ujar Roy.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Oleh karena itu, Tim Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna menuntaskan perkara ini.
Sebelumnya, Kejari Muba telah menggeledah dua kantor PT SMB milik seorang pengusaha berinisial HA. Dugaan pemalsuan dokumen administrasi, daftar, serta surat-surat untuk memperoleh ganti rugi lahan proyek jalan Tol Betung - Tempino - Jambi menjadi fokus utama penyelidikan.
Mantan Jaksa KPK ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik mafia tanah terus terjadi. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba mengakali hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal," tegasnya.
- Sering Disebut dalam Sidang, Dua ASN Bawaslu Prabumulih Belum Terjerat Hukum
- Tersangka Penganiayaan Dokter Koas Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
- Pelaku Pemukulan Seorang Pemulung di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya