Korupsi Rp 1,22 Miliar, Teller hingga Satpam Bank Plat Merah di OKU Selatan Jadi Tersangka 

Tiga pegawai bank plat merah di Kabupaten OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Rp 1,22 mliar. (MAT/RmolSumsel.id)
Tiga pegawai bank plat merah di Kabupaten OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Rp 1,22 mliar. (MAT/RmolSumsel.id)

Tiga pegawai Bank Plat merah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditahan pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,22 miliar.


Ketiga tersangka tersebut berinisial MI selaku teler,  DG selaku Customer Service (CS) dan RSP selaku Security (Satpam).

Kajari OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, kasus tersebut telah bergulir pada Desember 2022 setelah tim legal dari bank melaporkan ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan berapa orang saksi termasuk ketiga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu terungkap ketiganya sudah bekerjasama melarikan uang nasabah dengan merekayasa slip penarikan dan tanda tangan nasabah hingga bank tersebut mengalami kerugian Rp 1,22 miliar.

"Tindak pidana yang dilakukan tiga tersangka ini, masuk dalam kategori Fraud (Kecurangan), yang mengakibatkan kerugian nasabah, mencapai total Rp 1,22 Miliar,”kata Adi, Jumat (6/1).

Adi menjelaskan, tersangka MI berperan memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikan ke tabungan nasabah yang sebelumnya sudah diambil.

Kemudian, tersangka DG berperan menarik data nasabah yang dia ambil secara tunai. Kemudian dia menarik data nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik ke ATM. Sedangkan tersangka MI yakni pada saat pengisian di ATM, mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. 

Lalu selain itu terdapat pula sdr MI setelah mengambil uang secara cash, ia melakukan setor tunai ke rekening satpam RSP untuk menumpang rekening dan selanjutnya satpam tersebut mentransferkan lagi kepada MI.

"Namun untuk jumlah total nasabah yang terdampak kerugian, mohon maaf tidak kita sebutkan. Karena demi tetap menjaga trust (kepercayaan) dari perusahaan bank ini. Selain itu juga untuk kerugian yang ditimbulkan, dari pihak bank sudah melakukan penggantian penuh kerugian ke masing-masing nasabah," ujarnya.

Dalam kasus ini pihak bank telah melakukan ganti rugi kepada seluruh nasabah yang menjadi korban.

Sementara, ketiga pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) terkait tindak pidana korupsi Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [MAT]