Kejari Muara Enim Terima Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terima pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terima pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara terkait kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Pembayaran ini berasal dari Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, dalam siaran pers menjelaskan,pada hari yang sama, pukul 10.30 WIB, Kejari Muara Enim menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Dana tersebut berasal dari Hasil Kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Tahun Anggaran 2019, berdasarkan putusan pengadilan tinggi Palembang dengan nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG.

"Jumlah uang pengganti kerugian negara yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim adalah sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah), dengan rincian Rp. 41.500.000,- (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari terpidana Mariana Binti Pudin, yang diserahkan oleh suami terpidana Mariana Binti Pudin, yaitu saudara Restoni," ungkap Anjasra.

Selanjutnya, uang sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) diterima dari terpidana Safarudin MC Bin Mat Cinte, yang diserahkan oleh saudari Enni Safriani, anak dari terpidana Safarudin MC Bin Mat Cinte.

"Uang pengganti kerugian negara yang diterima langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Bank BNI oleh bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Muara Enim pada hari ini juga," ujar Anjasra.

Anjasra menambahkan bahwa proses pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Mariana Binti Pudin dan Safarudin MC Bin Mat Cinte berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.