Kejaksaan Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PDPDE

Kasus dugaan mega korupsi yang ditubuh Perusaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) memasuki babak baru.


Dari data yang berhasil dihimpun RMOLSumsel, sejumlah saksi kembali diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kemarin (1/09), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, melalui sambungan seluler membenarkan hal tersebut, dimana Tim penyidik mulai memanggil beberapa saksi untuk didengar dan diperiksai serta dimintai keterangan oleh BPK RI.

Adapun keduanya adalah, Caca Isa Saleh selaku mantan Dirut PDPDE Gas dan Ivo Wankaren selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri.

"Keduanya dipanggil ke gedung arsip lantai 7 kantor BPK RI, untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel," ungkapnya.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel.

Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Rabu 24 Juni 2020 lalu telah berupaya untuk menyambangi kantor BPK RI yang berada di Jakarta guna menanyakan hasil audit yang dilakukan dari bulan September 2019 Silam.

Hingga saat ini perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tersebut, belum ada perkembangan signifikan.