Kejagung Ngeles Ditanya soal Dugaan Budi Arie Terima Jatah Judol

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025/RMOL
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025/RMOL

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kasus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan perkara judi online (judol) menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.


Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Judol bukan menjadi ranah Kejagung. 

Namun demikian, pihaknya tetap mencermati kasus tersebut. 

“Kita belum-belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 20 Mei 2025. 

Ditanya lebih jauh apakah Kejagung akan ikut andil menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie dalam pusaran kasus Judol, Febrie mengatakan itu kewenangan penyidik. 

“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tandasnya. 

Diberitakan RMOL, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan perkara judi online sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.

Dugaan keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Teranyar, Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024.

Namun kepada awak media, ia hanya menyatakan komitmennya untuk membantu kepolisian berantas judol.

"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," kata Budi.

Hingga kini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.