Kecewa terhadap sikap pemerintah setempat, seorang nelayan dari Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe yakni Nazaruddin (59), mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
- Mobil Truk Box Hantam Truk Sawit, Satu Orang Meninggal Dunia
- Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
- Pesan Cewek Lewat MiChat, Ojol di Palembang Dikeroyok Lima Pemuda
Baca Juga
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, mengatakan Nazaruddin sengaja mendaftarkan diri ke PN Lhokseumawe agar disuntik mati, sebab merasa terbeban dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang ingin membongkar keramba apung di Waduk Lhokseumawe.
Selain itu, kata dia, juga ada yang menyatakan bahwa ikan peliharaan di waduk Lhokseumawe tidak layak dikonsumsi. Sehingga pendapatan nelayan setempat berkurang. "Beliau (Nazaruddin) merasa tertekan, sehingga ini dianggap disiksa atau dibunuh pelan-pelan,” kata Safaruddin, di Lhokseumawe, dilansir dari Kantor Berita Rmol.id, Jumat (7/1).
Karena tidak sanggup dengan kebijakan itu, kata Safaruddin, Nazaruddin kemudian mendaftarkan diri ke PN Lhokseumawe supaya disuntik mati, tanpa perlu disiksa pelan-pelan.
"Keramba apung di Waduk Lhokseumawe, satu-satunya mata pencarian warga setempat. Jika ini digusur, ke mana mereka akan mencari rezeki, dan ini menjadi beban kepada nelayan di desa itu,” ujar dia.
Safaruddin menjelaskan penolakan itu bukan hanya dari Nazaruddin saja. Namun, sejumlah masyarakat lain juga menolak pembongkaran keramba apung tersebut.
Keinginan Nazaruddin agar disuntik mati itu dapat disaksikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. “Dari pada disiksa pelan-pelan lebih baik dibunuh saja dengan suntik mati, agar pemerintah puas,” ucap Nazaruddin.
- Majelis Hakim Vonis Bobi Candra 4 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Kompak Ajukan Banding
- Respons Pj Gubernur Aceh Terkait Dua Warganya Ditembak di Malaysia
- Bencana Longsor Pekalongan, Tim Gabungan Temukan Lagi 25 Korban Tertimbun Material