Kecanduan konten pornografi dan tak mampu menahan nafsu membuat SY (37) tega merudakpaksa anak kandungnya sendiri yakni Bn (18) berulang kali sejak 4 tahun silam atau 2018 lalu. Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan SY seminggu tiga kali, dimana pelaku selalu mengancam korban.
- 1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
- Kwartir Cabang Pramuka Muara Enim Gelar Musyawarah Cabang, Bahas Program Strategis
- Program Makan Bergizi Gratis di Muara Enim Bakal Dimulai Pertengahan Februari, 3.000 Siswa Jadi Sasaran Awal
Baca Juga
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Dari laporan itu tersangka SY berhasil ditangkap saat berada di kediamannya Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Selasa (19/4) siang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 ayat 3 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dan Kanit IV PPA Ipda Rama Juliani, pada konferensi Pers, Kamis (21/4).
Sementara itu, Kanit PPA Polres Muara Enim, Ipda Rama Juliani menjelaskan, motif SY melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri lantaran sang istri kerap menolak saat diajak berhubungan intim. Sedangkan dirinya tak mampu menahan nafsu dan sering menonton film panas.
"Tersangka sering mengancam korban menggunakan kata-kata (verbal) dan memukul korban, terkadang juga memaksa korban untuk menonton film panas yang di kirim lewat pesan WhatsApp," jelas dia.
"Dalam kasus ini, korban tidak pernah sampai hamil, karena selama ini berdasarkan keterangan pelaku selalu menggunakan alat kontrasepsi (kondom), jadi hal ini memang sudah direncanakan pelaku," tandas dia.
- 1.546 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pra Sanggah PPPK Tahap II
- Kwartir Cabang Pramuka Muara Enim Gelar Musyawarah Cabang, Bahas Program Strategis
- Program Makan Bergizi Gratis di Muara Enim Bakal Dimulai Pertengahan Februari, 3.000 Siswa Jadi Sasaran Awal